Diberdayakan oleh Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

RSS
Container Icon

Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)


AMDAL
Berdasarkan PP no. 27 tahun 1999, definisi AMDAL ialah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa bagian:
  1. Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL)
  2. Dokumen analisis dampak lingkungan
  3. Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
  4. Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan salah satu kunci penting untuk kepentingan program kelestarian lingkungan hidup. Oleh karenanya, kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang menyangkut pekerjaan penyusunan dokumen AMDAL menjadi pekerjaan yang bersifat professional dan merupakan langkah yang strategis. Upaya ini dilakukan dengan melakukan sertifikasi kompetensi bagi Ketua dan Anggota Tim Penyusun dokumen AMDAL.

Prosedur AMDAL
1.      Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2.      Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3.      Proses pelingkupan (scoping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan
4.      Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL Setelah KA-ANDAL selesai disusun
pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5.      Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
6.      Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Penyusun dokumen AMDAL adalah orang yang memiliki kompetensi pada kualifikasi tertentu dan bekerja di bidang penyusunan dokumen AMDAL.
Beberapa hal penting dalam penyusunan Amdal :

1
Dokumen Amdal yang diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL wajib disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan.

2.
Dalam menyusun dokumen AMDAL, pemrakarsa dapat menyusun sendiri atau meminta bantuan pihak lain, baik itu sebagai penyusun perorangan atau yang tergabung dalam lembaga jasa penyusunan dokumen AMDAL

3.
Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal, paling sedikit 3 (tiga) orang penyusun dokumen AMDAL yang telah memiliki sertifikat kompetensi, terdiri dari 1 (satu) orang dengan kualifikasi sebagai ketua tim dan 2 (dua) orang dengan kualifikasi sebagai anggota tim.

4.
Komisi Penilai AMDAL wajib menolak pengajuan dokumen AMDAL yang penyusunnya tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

5.
Lembaga penyedia jasa penyusunan AMDAL wajib berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup.

6.
Dokumen AMDAL wajib disusun setelah rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan mendapatkan izin lokasi, sebelum kegiatan prakonstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.

7.
Sebelum Dokumen AMDAL disusun, pemrakarsa wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat peduli, pemerhati dan yang terkena dampak.

8.
Sosialisasi dapat dilakukan melalui media massa, papan pengumuman pada lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, papan pengumuman di wilayah pemerintah setempat dan melakukan konsultasi publik kepada masyarakat terkena dampak.
Pihak yang Terlibat Penyusunan AMDAL
Siapa pihak-pihak terkait dalam penyusunan AMDAL?
1.      Pemrakarsa
Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya.
2.      Komisi penilai
Komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.
3.      Masyarakat yang berkepentingan
Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan seperti kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar