AMDAL
Berdasarkan PP no. 27 tahun 1999,
definisi AMDAL ialah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa bagian:
- Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL)
- Dokumen analisis dampak lingkungan
- Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
- Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
Penyusunan
dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan salah satu kunci
penting untuk kepentingan program kelestarian lingkungan hidup. Oleh karenanya,
kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang menyangkut pekerjaan penyusunan
dokumen AMDAL menjadi pekerjaan yang bersifat professional dan merupakan
langkah yang strategis. Upaya ini dilakukan dengan melakukan sertifikasi
kompetensi bagi Ketua dan Anggota Tim Penyusun dokumen AMDAL.
Prosedur AMDAL
1.
Proses
penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses
untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak
dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2.
Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang
diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada
masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan
oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan
bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan
diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan
Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3.
Proses
pelingkupan (scoping)
Pelingkupan
merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana
kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi,
mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat
kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait
dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah
dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan
dalam proses pelingkupan
4.
Penyusunan
dan penilaian KA-ANDAL Setelah KA-ANDAL selesai disusun
pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu
yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5.
Penyusunan
dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah
disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
6.
Persetujuan
Kelayakan Lingkungan
Penyusun
dokumen AMDAL adalah orang yang memiliki kompetensi pada kualifikasi tertentu
dan bekerja di bidang penyusunan dokumen AMDAL.
Beberapa hal penting dalam
penyusunan Amdal :
1.
|
Dokumen
Amdal yang diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL wajib disusun oleh pemrakarsa
pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan.
|
|
2.
|
Dalam
menyusun dokumen AMDAL, pemrakarsa dapat menyusun sendiri atau meminta
bantuan pihak lain, baik itu sebagai penyusun perorangan atau yang tergabung
dalam lembaga jasa penyusunan dokumen AMDAL
|
|
3.
|
Penyusun
dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal, paling
sedikit 3 (tiga) orang penyusun dokumen AMDAL yang telah memiliki sertifikat
kompetensi, terdiri dari 1 (satu) orang dengan kualifikasi sebagai ketua tim
dan 2 (dua) orang dengan kualifikasi sebagai anggota tim.
|
|
4.
|
Komisi
Penilai AMDAL wajib menolak pengajuan dokumen AMDAL yang penyusunnya tidak
memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
|
|
5.
|
Lembaga
penyedia jasa penyusunan AMDAL wajib berbadan hukum dan terdaftar di
Kementerian Lingkungan Hidup.
|
|
6.
|
Dokumen
AMDAL wajib disusun setelah rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan
mendapatkan izin lokasi, sebelum kegiatan prakonstruksi yang bersangkutan
dilaksanakan.
|
|
7.
|
Sebelum
Dokumen AMDAL disusun, pemrakarsa wajib melakukan sosialisasi kepada
masyarakat peduli, pemerhati dan yang terkena dampak.
|
|
8.
|
Sosialisasi
dapat dilakukan melalui media massa, papan pengumuman pada lokasi rencana
usaha dan/atau kegiatan, papan pengumuman di wilayah pemerintah setempat dan
melakukan konsultasi publik kepada masyarakat terkena dampak.
|
Pihak
yang Terlibat Penyusunan AMDAL
Siapa pihak-pihak terkait dalam
penyusunan AMDAL?
1.
Pemrakarsa
Orang atau badan hukum yang
bertanggung jawab atas suatu rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk
menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki
sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya.
2.
Komisi penilai
Komisi yang bertugas menilai dokumen
AMDAL.
3.
Masyarakat
yang berkepentingan
Masyarakat yang terpengaruh atas
segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan seperti
kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh
ekonomi, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai
atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat
dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.